Headline
Banjarmasin Post Rabu (9/11) cukup menarik dicermati bagi para
pemerhati pertambangan. Lagi-lagi, kasus Amdal bodong terungkap di
Kalimantan Selatan, melibatkan beberapa (mantan) pejabat terkait di
daerah tersebut.
Sebelumnya, mantan Meneg LH Prof Gusti Hatta sudah merilis 8 perusahaan tambang bermasalah, yang akhirnya ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Bupati Tanah Bumbu serta pembekuan Komisi Amdal yang dinilai bermasalah.
Beberapa hari kemudian, tersiar kabar bahwa perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Amdal tidak hanya 8 perusahaan, seperti dirilis Meneg LH, melainkan 39. Bagi pemerhati lingkungan, hal semacam ini tentu melahirkan keterkejutan sendir, sebab mengisyaratkan peraturan pertambangan yang masih belum berpihak pada lingkungan.
Pertambangan Problematis?
Fakta-fakta ini mengantar kita pada sebuah pertanyaan: apakah memang aturan pertambangan selama ini terlalu longgar hingga menimbulkan banyak celah?
Masalah pertambangan Indonesia memang kerap melahirkan banyak masalah. Dari Papua sampai Bojonegoro, korporasi tambang melahirkan banyak friksi dan intrik dengan masyarakat dan pemerintah daerah terkait banyak hal.
Dari riset saya di Bojonegoro setahun silam, misalnya, terungkap fakta bahwa pertambangan minyak punya banyak dampak sosial dengan masyarakat. Ketidakmerataan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar tambang, CSR yang kurang transparan, hingga konflik lokal terjadi sebagai imbas dari pertambangan.
Sementara itu. dari segi tata kelola pertambangan, pemerintah daerah tidak punya kewenangan karena kendali berada di bawah pemerintah pusat. Sehingga, banyak masalah lokal yang cukup problematis dalam hubungan pemerintah, masyarakat, dan korporasi tambang.
Di daerah lain, penolakan masyarakat juga cukup kencang. Hingga saat ini, masyarakat pesisir selatan Kulon Progo masih kukuh dengan penolakan terhadap pertambangan pasir besi yang mereka nilai merugikan.
Tukijo, seorang petani di wilayah tersebut, ditangkap dan divonis penjara karena penolakannya dinilai meresahkan dan memprovokasi masyarakat. Beberapa aktivis merespons vonis tersebut dengan melakukan aksi mogok makan di DPRD Yogyakarta.
Masalah lain kerap juga terjadi dalam soal lingkungan. Dalam soal lingkungan, saat ini memang sudah ada mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hanya saja, apakah mekanisme tersebut efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan?
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 menyatakan bahwa untuk bidang pertambangan yang wajib Amdal antara lain adalah usaha pertambangan umum yang memiliki perizinan (KP) yang luasnya > 200 ha.
Namun, di beberapa daerah, prosedur Amdal ini banyak mengalami masalah. Kasus terbaru di Tanah Bumbu, Komisi Amdal sendiri justru dinilai gagal menjalankan tugasnya. Di beberapa daerah, terjadi kasus Amdal bodong. Ini jelas masuk kategori korupsi politik.
Politik Otonomi Daerah
Jika dilacak secara politiik, hal-hal tersebut mengisyaratkan masih adanya problema dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Sebab, muara dari permasalahan kesalahan tata kelola yang bersifat administratif dan politis adalah mekanisme redistribusi kekuasaan dari pusat ke daerah yang diatur dalam format Otonomi Daerah.
Berdasar UU 28/1999 yang kemudian direvisi oleh UU 32/2004, alokasi kekuasaan untuk mengelola sumber daya alam di daerah diberikan kepada Pemerintah Daerah. Semangatnya tentu saja untuk mendesentralisasi kewenangan agar tidak hanya dimoniopoli oleh kekuatan yang ada di pusat.
Namun, pada praktiknya juga muncul imbas 'negatif' dari otonomi daerah, yaitu desentralisasi korupsi. Meminjam bahasa Hadiz (2005) desentralisasi menciptakan relasi-kekuasaan dan relasi-modal baru di level daerah, meniscayakan adanya bentuk-bentuk kekuatan informal yang menjaring kekuasaan negara melalui praktik oligarki.
Vedi Hadiz sendiri melihat bahwa warisan Orde Baru yang sesungguhnya ada pada olligarki antara modal dan kekuasaan. Kejatuhan Orde Baru tidak meniscayakan adanya pergeseran dalam relasi-kekuasaan -yang sesungguhnya dicoba untuk diformat ulang dengan pendekatan neo-institusionalis- tetapi juga melahirkan dampak berupa kemunculan kekuasaan baru yang tidak berlindung di bawah negara, melainkan di bawah kekuatan informal yang bernama modal.
Relasi modal ini yang menjelaskan mengapa desentralisasi politik pasca-Orde Baru justru diiringi oleh korupsi politik yang menggejala hampir di semua lini. Sebab, kematian Orde Baru tidak diiringi oleh kematian modal, justru ada gejala kekuatan pemodal untuk 'memperbarui diri' melalui perubahan politik yang ada.
Dalam studinya, Hadiz mencatat bahwa kemunculan political gangsterism di banyak daerah merupakan 'efek samping' dari Otonomi Daerah yang diiringi oleh kelahiran kembali kekuatan modal. Atau, praktik pengelolaan anggaran daerah yang bermasalah, seperti terjadi dalam kasus APBD Kota Banjarmasin tahun 2003 yang menyeret hampir semua anggota DPRD ke meja hijau.
Korupsi di sektor sumber daya alam sesungguhnya mengafirmasi gejala tersebut: Desentralisasi direspons dengan masuknya kekuatan modal ke dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah, melahirkan skema baru kekuasaan yang tidak kalah koruptif di masa Orde Baru.
Dalam kasus Kalimatan Selatan, politik Otonomi Daerah berdampak terhadap pengelolaan sumber daya alam yang masih bermasalah. Bagaimana kita menghadapinya?
Minim Regulasi
Kata kunci yang menjelaskan peran pemerintah daerah dalam politik pertambangan lokal adalah aturan main. Banyaknya celah regulasi yang longgar akan membuka ruang-ruang baru bagi praktik korupsi politik, seperti dalam hal pengurusan Amdal yang bermasalah.
Oleh sebab itu, sebetulnya perlu aturan yang lebih ketat untuk mengatur masalah pertambangan, tidak hanya dalam mengamankan kepentingan negara, tetapi juga mendamaikan dengan masyarakat yang terimbas.
Regulasi yang selama ini digunakan di Kalimantan Selatan adalah Perda No. 2 Tahun 2009, yang mengatur pengelolaan pertambangan umum. Peraturan lain, misalnya, Perda No. 3 tahun 2008 yang baru saja direvisi.
Aturan pertambangan tersebut, jika boleh saya kritisi, sebetulnya mengundang banyak celah jika tidak diikuti oleh peraturan lain yang sejenis. Celah tersebut, misalnya, dapat dilihat pada tidak adanya pasal yang memberi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan secara spesifik.
Misalnya, pasal 15 mengenai penggunaan sarana umum untuk keperluan tambang, akan memberi beban kepada masyarakat dan pemerintah jika tak diiringi dengan aturan khusus.
Masalah jalan tambang yang sudah diatur oleh Perda 3/2008 selama ini memberikan beban polusi udara dan kerusakan jalan negara yang ironisnya harus ditanggung pemerintah. Sayangnya, Perda tersebut direvisi beberapa waktu lalu.
Persoalan lahan juga penting. Pembebasan lahan yang dilakukan terhadap pertanian warga akan berdampak pada kehilangan profesi bagi petani, sehingga masyarakat tetap tidak dapat lepas dari jerat kemiskinan walau sudah diberi ganti rugi yang tak seberapa.
Selain itu, pertambangan juga kerap berbenturan dengan konservasi sumber daya hutan. Menurut Walhi Kalsel, data terakhir menyebutkan ada 510 kuasa pertambangan, dan 23 PKP2B luas seluruh perizinan mencapai 1.2 juta hektar.
Total perijinan tambang di Kalsel 2,5 juta Ha (luas daratan Kalsel 3,7 juta Ha), Produksi tambang batubara di Tahun 2010 tercatat 86 juta ton atau turun 10 juta ton dibandingkan produksi 2009 yang mencapai 96 juta ton. Hal ini memicu satu bencana alam yang sepertinya terjadi rutin di Kalimantan Selatan, yakni banjir. Bahkan hingga saat ini.
Balitbangda Kalsel, melalui rilisnya ke Antara, menyebutkan bahwa masalah deforestasi dan pertambangan punya andil terhadap bencana banjir Kalsel. Problem-problem tersebut tidak diatur jelas di Perda, sehingga banyak kasus konflik di masyarakat dan problem lingkungan yang tak teratasi. Penggunaan lahan untuk kepentingan pertambangan menjadi sesuatu yang problematis: bolehkah hutan dijadikan areal pertambangan hanya karena punya potensi alam?
Dan di Perda No. 2 Tahun 2009, untuk mencegah masalah ini terjadi, tidak ada kewajiban Perusahaan Tambang. Ini tentu ironis, sebab hasil tambang itu masuk ke kantung perusahaan, sementara dampaknya ditanggung daerah. Belum lagi soal hutan yang semakin berkurang.
Sementara peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU 41/1999 tentang Kehutanan belum mengantisipasi konflik semacam ini. Perlu ada analisis yang lebih mendalam dari perspektif kehutanan terhadap problem tambang ini.
Dan perlu dicatat, problem sejenis tak hanya terjadi di Kalsel, tetapi juga beberapa daerah yang sempat saya riset seperti Kulon Progo atau Bojonegoro. Saya kira, fenomena desentralisasi ini perlu menjadi bahan kajian aktivis-aktivis mahasiswa di daerah, dengan menekankan riset dan basis data agar bisa diadvokasi ke pemerintah maupun masyarakat.
Perlu Kontrol Masyarakat
Sehingga, dalam konteks ini, saya kira perlu ada pengetatan aturan pertambangan melalui pembuatan Perda yang mengatur dengan tegas masalah-masalah pertambangan yang ada.
Sudah ada gagasan mengenai Perda Reklamasi bekas lahan tambang. Ini tentu perlu diapresiasi, walaupun tentu saja itu belum cukup. Reklamasi penting agar perusahaan bertanggung jawab terhadap aspek lingkungan dari bekas lahan tambang.
Namun, perlu pula dimunculkan Perda lain soal tanggung jawab konservasi lingkungan, akuntabilitas korporasi dalam penyaluran CSR, dan penegasan hak-hak masyarakat. DPRD perlu memasukkan mereka sebagai agenda legislasi. Sehingga, logika pengelolaan tambang tidak hanya bertumpu pada kepentingan pemerintah, tetapi juga kepentingan masyarakat secara langsung.
Kita berharap, DPRD dapat lebih produktif dalam melakukan kajian kebijakan dan perumusan Perda yang berpihak pada masyarakat dalam hal pertambangan. Kita tentu tak ingin hasil bumi kita dikeruk tapi hasilnya dibawa lari. Dan kesadaran atas 'hak masyarakat' ini yang perlu dibumikan, bahwa sumber daya alam tidak hanya milik pemerintah daerah, tetapi juga milik segenap rakyat Indonesia -terutama yang bergelut di wilayah SDA.
Dan skema kontrol masyarakat sipil juga perlu dibangun. Semoga bisa melahirkan kebijakan pertambangan yang lebih baik ke depannya, tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga di segenap penjuru Indonesia.
Nuun wal Qalami wa Maa Yasthuruun.
*) Tulisan ini merupakan pemantik diskusi yang diadakan oleh Departemen Kajian Strategis, Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, 16 November 2011. Diskusi menghadirkan Prof. Dr. Ir Chafied Fandeli sebagai pembicara. Artikel di sini adalah penyempurnaan dari draft awal.
Sebelumnya, mantan Meneg LH Prof Gusti Hatta sudah merilis 8 perusahaan tambang bermasalah, yang akhirnya ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Bupati Tanah Bumbu serta pembekuan Komisi Amdal yang dinilai bermasalah.
Beberapa hari kemudian, tersiar kabar bahwa perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Amdal tidak hanya 8 perusahaan, seperti dirilis Meneg LH, melainkan 39. Bagi pemerhati lingkungan, hal semacam ini tentu melahirkan keterkejutan sendir, sebab mengisyaratkan peraturan pertambangan yang masih belum berpihak pada lingkungan.
courtesy of Media Indonesia
Pertambangan Problematis?
Fakta-fakta ini mengantar kita pada sebuah pertanyaan: apakah memang aturan pertambangan selama ini terlalu longgar hingga menimbulkan banyak celah?
Masalah pertambangan Indonesia memang kerap melahirkan banyak masalah. Dari Papua sampai Bojonegoro, korporasi tambang melahirkan banyak friksi dan intrik dengan masyarakat dan pemerintah daerah terkait banyak hal.
Dari riset saya di Bojonegoro setahun silam, misalnya, terungkap fakta bahwa pertambangan minyak punya banyak dampak sosial dengan masyarakat. Ketidakmerataan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar tambang, CSR yang kurang transparan, hingga konflik lokal terjadi sebagai imbas dari pertambangan.
Sementara itu. dari segi tata kelola pertambangan, pemerintah daerah tidak punya kewenangan karena kendali berada di bawah pemerintah pusat. Sehingga, banyak masalah lokal yang cukup problematis dalam hubungan pemerintah, masyarakat, dan korporasi tambang.
Di daerah lain, penolakan masyarakat juga cukup kencang. Hingga saat ini, masyarakat pesisir selatan Kulon Progo masih kukuh dengan penolakan terhadap pertambangan pasir besi yang mereka nilai merugikan.
Tukijo, seorang petani di wilayah tersebut, ditangkap dan divonis penjara karena penolakannya dinilai meresahkan dan memprovokasi masyarakat. Beberapa aktivis merespons vonis tersebut dengan melakukan aksi mogok makan di DPRD Yogyakarta.
Masalah lain kerap juga terjadi dalam soal lingkungan. Dalam soal lingkungan, saat ini memang sudah ada mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hanya saja, apakah mekanisme tersebut efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan?
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 menyatakan bahwa untuk bidang pertambangan yang wajib Amdal antara lain adalah usaha pertambangan umum yang memiliki perizinan (KP) yang luasnya > 200 ha.
Namun, di beberapa daerah, prosedur Amdal ini banyak mengalami masalah. Kasus terbaru di Tanah Bumbu, Komisi Amdal sendiri justru dinilai gagal menjalankan tugasnya. Di beberapa daerah, terjadi kasus Amdal bodong. Ini jelas masuk kategori korupsi politik.
Politik Otonomi Daerah
Jika dilacak secara politiik, hal-hal tersebut mengisyaratkan masih adanya problema dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Sebab, muara dari permasalahan kesalahan tata kelola yang bersifat administratif dan politis adalah mekanisme redistribusi kekuasaan dari pusat ke daerah yang diatur dalam format Otonomi Daerah.
Berdasar UU 28/1999 yang kemudian direvisi oleh UU 32/2004, alokasi kekuasaan untuk mengelola sumber daya alam di daerah diberikan kepada Pemerintah Daerah. Semangatnya tentu saja untuk mendesentralisasi kewenangan agar tidak hanya dimoniopoli oleh kekuatan yang ada di pusat.
Namun, pada praktiknya juga muncul imbas 'negatif' dari otonomi daerah, yaitu desentralisasi korupsi. Meminjam bahasa Hadiz (2005) desentralisasi menciptakan relasi-kekuasaan dan relasi-modal baru di level daerah, meniscayakan adanya bentuk-bentuk kekuatan informal yang menjaring kekuasaan negara melalui praktik oligarki.
Vedi Hadiz sendiri melihat bahwa warisan Orde Baru yang sesungguhnya ada pada olligarki antara modal dan kekuasaan. Kejatuhan Orde Baru tidak meniscayakan adanya pergeseran dalam relasi-kekuasaan -yang sesungguhnya dicoba untuk diformat ulang dengan pendekatan neo-institusionalis- tetapi juga melahirkan dampak berupa kemunculan kekuasaan baru yang tidak berlindung di bawah negara, melainkan di bawah kekuatan informal yang bernama modal.
Relasi modal ini yang menjelaskan mengapa desentralisasi politik pasca-Orde Baru justru diiringi oleh korupsi politik yang menggejala hampir di semua lini. Sebab, kematian Orde Baru tidak diiringi oleh kematian modal, justru ada gejala kekuatan pemodal untuk 'memperbarui diri' melalui perubahan politik yang ada.
Dalam studinya, Hadiz mencatat bahwa kemunculan political gangsterism di banyak daerah merupakan 'efek samping' dari Otonomi Daerah yang diiringi oleh kelahiran kembali kekuatan modal. Atau, praktik pengelolaan anggaran daerah yang bermasalah, seperti terjadi dalam kasus APBD Kota Banjarmasin tahun 2003 yang menyeret hampir semua anggota DPRD ke meja hijau.
Korupsi di sektor sumber daya alam sesungguhnya mengafirmasi gejala tersebut: Desentralisasi direspons dengan masuknya kekuatan modal ke dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah, melahirkan skema baru kekuasaan yang tidak kalah koruptif di masa Orde Baru.
Dalam kasus Kalimatan Selatan, politik Otonomi Daerah berdampak terhadap pengelolaan sumber daya alam yang masih bermasalah. Bagaimana kita menghadapinya?
Minim Regulasi
Kata kunci yang menjelaskan peran pemerintah daerah dalam politik pertambangan lokal adalah aturan main. Banyaknya celah regulasi yang longgar akan membuka ruang-ruang baru bagi praktik korupsi politik, seperti dalam hal pengurusan Amdal yang bermasalah.
Oleh sebab itu, sebetulnya perlu aturan yang lebih ketat untuk mengatur masalah pertambangan, tidak hanya dalam mengamankan kepentingan negara, tetapi juga mendamaikan dengan masyarakat yang terimbas.
Regulasi yang selama ini digunakan di Kalimantan Selatan adalah Perda No. 2 Tahun 2009, yang mengatur pengelolaan pertambangan umum. Peraturan lain, misalnya, Perda No. 3 tahun 2008 yang baru saja direvisi.
Aturan pertambangan tersebut, jika boleh saya kritisi, sebetulnya mengundang banyak celah jika tidak diikuti oleh peraturan lain yang sejenis. Celah tersebut, misalnya, dapat dilihat pada tidak adanya pasal yang memberi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan secara spesifik.
Misalnya, pasal 15 mengenai penggunaan sarana umum untuk keperluan tambang, akan memberi beban kepada masyarakat dan pemerintah jika tak diiringi dengan aturan khusus.
Masalah jalan tambang yang sudah diatur oleh Perda 3/2008 selama ini memberikan beban polusi udara dan kerusakan jalan negara yang ironisnya harus ditanggung pemerintah. Sayangnya, Perda tersebut direvisi beberapa waktu lalu.
Persoalan lahan juga penting. Pembebasan lahan yang dilakukan terhadap pertanian warga akan berdampak pada kehilangan profesi bagi petani, sehingga masyarakat tetap tidak dapat lepas dari jerat kemiskinan walau sudah diberi ganti rugi yang tak seberapa.
Selain itu, pertambangan juga kerap berbenturan dengan konservasi sumber daya hutan. Menurut Walhi Kalsel, data terakhir menyebutkan ada 510 kuasa pertambangan, dan 23 PKP2B luas seluruh perizinan mencapai 1.2 juta hektar.
Total perijinan tambang di Kalsel 2,5 juta Ha (luas daratan Kalsel 3,7 juta Ha), Produksi tambang batubara di Tahun 2010 tercatat 86 juta ton atau turun 10 juta ton dibandingkan produksi 2009 yang mencapai 96 juta ton. Hal ini memicu satu bencana alam yang sepertinya terjadi rutin di Kalimantan Selatan, yakni banjir. Bahkan hingga saat ini.
Balitbangda Kalsel, melalui rilisnya ke Antara, menyebutkan bahwa masalah deforestasi dan pertambangan punya andil terhadap bencana banjir Kalsel. Problem-problem tersebut tidak diatur jelas di Perda, sehingga banyak kasus konflik di masyarakat dan problem lingkungan yang tak teratasi. Penggunaan lahan untuk kepentingan pertambangan menjadi sesuatu yang problematis: bolehkah hutan dijadikan areal pertambangan hanya karena punya potensi alam?
Dan di Perda No. 2 Tahun 2009, untuk mencegah masalah ini terjadi, tidak ada kewajiban Perusahaan Tambang. Ini tentu ironis, sebab hasil tambang itu masuk ke kantung perusahaan, sementara dampaknya ditanggung daerah. Belum lagi soal hutan yang semakin berkurang.
Sementara peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU 41/1999 tentang Kehutanan belum mengantisipasi konflik semacam ini. Perlu ada analisis yang lebih mendalam dari perspektif kehutanan terhadap problem tambang ini.
Dan perlu dicatat, problem sejenis tak hanya terjadi di Kalsel, tetapi juga beberapa daerah yang sempat saya riset seperti Kulon Progo atau Bojonegoro. Saya kira, fenomena desentralisasi ini perlu menjadi bahan kajian aktivis-aktivis mahasiswa di daerah, dengan menekankan riset dan basis data agar bisa diadvokasi ke pemerintah maupun masyarakat.
Perlu Kontrol Masyarakat
Sehingga, dalam konteks ini, saya kira perlu ada pengetatan aturan pertambangan melalui pembuatan Perda yang mengatur dengan tegas masalah-masalah pertambangan yang ada.
Sudah ada gagasan mengenai Perda Reklamasi bekas lahan tambang. Ini tentu perlu diapresiasi, walaupun tentu saja itu belum cukup. Reklamasi penting agar perusahaan bertanggung jawab terhadap aspek lingkungan dari bekas lahan tambang.
Namun, perlu pula dimunculkan Perda lain soal tanggung jawab konservasi lingkungan, akuntabilitas korporasi dalam penyaluran CSR, dan penegasan hak-hak masyarakat. DPRD perlu memasukkan mereka sebagai agenda legislasi. Sehingga, logika pengelolaan tambang tidak hanya bertumpu pada kepentingan pemerintah, tetapi juga kepentingan masyarakat secara langsung.
Kita berharap, DPRD dapat lebih produktif dalam melakukan kajian kebijakan dan perumusan Perda yang berpihak pada masyarakat dalam hal pertambangan. Kita tentu tak ingin hasil bumi kita dikeruk tapi hasilnya dibawa lari. Dan kesadaran atas 'hak masyarakat' ini yang perlu dibumikan, bahwa sumber daya alam tidak hanya milik pemerintah daerah, tetapi juga milik segenap rakyat Indonesia -terutama yang bergelut di wilayah SDA.
Dan skema kontrol masyarakat sipil juga perlu dibangun. Semoga bisa melahirkan kebijakan pertambangan yang lebih baik ke depannya, tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga di segenap penjuru Indonesia.
Nuun wal Qalami wa Maa Yasthuruun.
*) Tulisan ini merupakan pemantik diskusi yang diadakan oleh Departemen Kajian Strategis, Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, 16 November 2011. Diskusi menghadirkan Prof. Dr. Ir Chafied Fandeli sebagai pembicara. Artikel di sini adalah penyempurnaan dari draft awal.
0 tanggapan:
Poskan Komentar